kamunaku.com: BPJS
Showing posts with label BPJS. Show all posts
Showing posts with label BPJS. Show all posts

Jaminan Kesehatan Nasional

Wednesday, August 20, 2014
Pagi tadi (20/8) aku mengantar seorang teman ke kantor BJPS Kesehatan Bogor. Beliau memintaku menemaninya mengambil kartu JKN. Semenjak aku membuat status "Workshop Sosialisasi JKN" di media sosial beberapa hari yang lalu, ada saja teman yang bertanya tentang apa itu JKN. Termasuk teman yg kuantar tadi.

Pagi itu, Kantor BJPS Kesehatan cabang Bogor sudah terlihat banyak orang (kami sampai sekitar jam 8.00 WIB). Oiya, KANTOR BJPS Kesehatan CABANG BOGOR (Kod. Bogor, Kota Depok, Kab. Bogor) ada di Jl KH Soleh Iskandar No 5 RT 01/06 Kedung Badak, Bogor Telp. :(0251) 8356538, 8356539 Hotline : 0812 8582703.
suasana dalam kantor BPJS Kesehatan Bogor
Minat masyarakat Bogor untuk menjadi peserta JKN semakin meningkat sepertinya. Ada 6 loket yang disediakan, 3 loket untuk pendaftar umum, 1 loket untuk mutasi dari PNS, dan 1 loket untuk pengaduan (1 loket lagi aku lupa untuk apa). Walau loket pendaftaran dibuka jam 7.00 WIB, berapa menit terlambat saja bisa tidak mendapat nomor antrian. Itu untuk pendaftar umum yang mau mendaftar secara langsung. Untung saja temanku ini sudah mendaftar di bank sehari sebelumnya, datang hanya untuk pengambilan kartu.

Pendaftaran bisa secara Online, melalui Bank, dan secara Langsung
Memang selain mendaftar secara langsung, calon peserta juga bisa mendaftar di bank, atau mendaftar secara online, melalui internet. Bahkan calon peserta bisa mendaftar dan bisa mencetak sendiri kartu kepesertaan secara online untuk menmdapatkan e-ID. Ini bisa mengurangi panjangnya antrean dan menghemat waktu.

Berkas yang perlu disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp), alamat email, serta nomor yang bisa dihubungi. Setelah calon peserta mengisi formulir secara lengkap, mulai dari nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya, peserta diminta memilih besaran iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih. 

Untuk kelas I, iurannya rp 59.500 per bulan per orang, kelas II sejumlah Rp 42.500 per bulan oer orang, dan kelas III Rp 25.500 per bulan per orang. Setelah menyimpan data, sistem akan mengirim email sesuai dengan yang diisikan oleh calon peserta.
E-ID dapat digunakan setelah calon peserta melakukan pembayaran di bank sesuai dengan virtual account yang diberikan. Saat ini baru ada 3 bank yang bisa npmenerima pembayaran iuran JKN, yaitu bank Mandiri, BRI, dan BNI. Jika peserta sudah melakukan pembayaran, maka peserta dapat mencetak e-ID denfan link yang terdapat pada email Notifikasi Nomor Registrasi.

Untuk lebih jelas bagaimana cara mendaftar secara online bisa lihat di sini.

Mau daftar langsung juga boleh, asal ya tadi itu...siap antri. Datang saja ke kantor BPJS kesehatan tempat tinggal kita. Syarat yang harus dibawa adalah KTP asli dan fotocopy, fotocopy KK (Kartu Keluarga), foto berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar), formulir pendaftaran yang didapatkan di loket pendaftaran, serta bukti pembayaran bank.
Sambil menunggu antrian, isi form pendaftaran
JKN Wajib bagi setiap orang
Dari beberapa ibu pendaftar yang sempat ku tanya di kantor BPJS tadi, mereka sadar bahwa semua orang wajib menjadi peserta dan wajib membayar iuran, karena program JKN berasaskan gotong royong, sehingga yang sehat membantu yang sakit. Iuran harus dibayar setiap bulan atau sekaligus dibayar dimuka untuk beberapa bulan berikutnya. Jika peserta tidak membayar dalam waktu tiga bulan berturut-turut, maka sistem akan mengunci sehingga kartu JKN tidak bisa digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan.

Bagi pekerja penerima upah, pendaftaran dlakukan oleh pemberi kerja atau badan usaha.Yang termasuk dalam pekerja penerima upah adalah PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swata, dan pekerja selain yang tersebut itu.
Perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan formulir registrasi badan usaha/badan hukum lainnya dan melampirkan data kartawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
Para pekerja boleh mengikutsertakan anggota keluarga lainnya, seperti anak ke-4 dan seterusnya. Tidak ada batasan sampai anak keberapa, karena sasaran peserta JKN adalah semua masyarakat.

Setelah berkas registrasi diterima pihak BPJS kesehatan, pemberi kerja/badan usaha akan menerima nomor virtual account (VA) badan usaha, yaitu nomor rekening badan usaha yang disediakan oleh BPJS Kesehatan sebagai rekening tujuan dalam pembayaran iuran JKN. selanjutnya, badan usaha membayar iuran JKN ke bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu BNI, Mandiri, dan BRI.
Jika sudah melakukan pembayaran iuran JKN, bukti pembayaran diserahkan kepada petugas BPJS Kesehatan untuk pembuatan Kartu JKN. Setelah itu, pemberi kerja/badan usaha menerima kartu peserta untuk didistribusikan kepada karyawan/pekerjanya.

Bagaimana jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya?
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan pekerja untuk mendaftar sendiri jika perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkannya sebagai peserta JKN.
Dalam UU SJSN dan UU BPJS mengamanatkan BPJS Kesehatan melaksanakan program JKN untuk seluruh rakyat Indonesia dan ditargetkan pada tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan.

Sudahkah kamu mendaftar?

* Sumber : INFO BPJS Kesehatan

Workshop Sosialisasi JKN untuk Blogger/Netizen

Monday, August 18, 2014

Rabu (13/8) pukul 9.30 pagi aku tiba di hotel Harris Tebet, Jakarta. Workshop Sosialisasi JKN untuk blogger dan netizen belum dimulai. Tetapi satu persatu #sahabatJKN sudah berdatangan. Ada beberapa diantaranya yang sudah ku kenal. Dan di pagi ini pertama kalinya aku bertemu sang pengundang, mas Anjari Umarjianto, Kepala Sub Bidang Opini Publik Kemenkes. Padahal aku lebih mengenal beliau sebagai seorang blogger. (*ih ga gaol lo, Wi)

Workshop sosialisasi JKN ini berlangsung selama 2 hari. Ini merupakan kegiatan sosialisasi JKN ke 3 yang diadakan Kementrian Kesehatan. Dengan workshop sosialisasi JKN untuk Blogger/netizen ini diharapkan para blogger (selanjutnya disebut #sahabatJKN) memahami kegiatan sosialisasi JKN, menyadarkan manfaatnya ikut JKN, bahkan mau menjadi ambasador sukarela JKN.
Sebelumnya workshop sosialisasi JKN juga diadakan untuk.para ketua RT dan RW pinggiran Jakarta.
Mas Anjar, membuka acara dengan memperkenalkan tim panitia acara lanjut dengan perkenalan masing-masing peserta.


3 Elemen penting JKN : Peserta, Faskes, dan BPJS
Sesi pertama workshop JKN diisi oleh bpk. Mk Zaman, dari BPJS. "JKN merupakan jaminan kesehatan berupa perlindungan kesehatan, agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan menyeluruh," kata pak Zaman di awal pertemuan. Jika semua orang ikut jaminan kesehatan maka akan terjadi kepedulian sosial yang akan melindungi seluruh penduduk Indonesia.

untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui JKN. Usaha ke arah itu sebenarnya telah dirintis oleh pemerintah dengan menyelenggarakan bbrp bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, antara lain melalui askes dan jamsostek yg melayani PNS, pensiunan, veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu pemerintah memberikan jamkesmas dan jamkesda. Namun demikian, skema2 tersebut masih terfregmentasi, terbagi-bagi. Biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali.
Untuk mengatasi hal tersebut, dikeluarkanlah Undang-Undang no.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam UU no 40/2004 ini tertuliskan bahwa jaminan sosial wajib untuk seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Melanjutkan Pak Zaman, ada bapak Dwi Desiawan, juga dari BPJS. Beliau menjelaskan lebih detail mengenai Jaminan Kesehatan. Di Sesi pertama ini lebih bersifat pengenalan tentang apa itu JKN, apa yang melatarbelakanginya dan manfaat yang diperoleh.
Program yang sudah dimulai 1 Januari 2014 ini memberikan jaminan ksehatan kepada masyarakat Indonesia. Melalui JKN pemeliharaan kesehatan masyarakat Indonesia terjamin. Bila sudah menjadi peserta JKN kita cukup menunjukkan kartu peserta JKN saat berobat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Tetapi tentu saja ada prosedur dan batasannya. Hal ini yang perlu juga disosialisasikan kepada masyarakat. Karena banyak masyarakat yang beranggapan, jika punya kartu JKN berarti bebas memilih Rumah Sakit untuk berobat. Yang pertama harus dipahami adalah, terlebih dulu periksakan diri ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas, klinik swasta, atau klinik TNI-Polri yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Lalu, lakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit jika keadaan darurat.
Di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama ini, kita bisa mendapat pelayanan seperti :
1. Memeriksakan diri, mendapat pengobatan, dan konsultasi medis.
2. Mendapatkan tindakan medis
3. Mendapatkan transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
4. Mendapatkan fasilitas rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
5. Mendapatkan pemeriksaan penunjang diagnosa laboratorium tingkat pertama.

Peserta akan dirujuk ke Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan apabila kita memerlukan tindakan lebih lanjut.
Untuk pelayanan kesehatan yang tidak dijamin JKN, antara lain :
1. Pelayanan kesehatan tidak sesuai prosedur
2. pelayanan kesehatan untuk fasilitas yang tidak bekerjasama dengan BPJS
3. Pelayanan kesehatan di luar negeri
4. Pelayanan kesehatan untuk mendapatkan keturunan
5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kecantikan, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, dan pengobatan alternatif

Seluruh rakyat Indonesia wajib ikut program JKN sebagai wujud kepedulian sosial, dalam bentuk gotong royong untuk membantu membiayai pemeliharaan kesehatan

Kunjungan Ke BPJS Kesehatan dan RSP
Hari berikutnya di Workshop Sosialisasi JKN, #sahabatJKN diajak untuk menyaksikan langsung sistem JKN. Pagi hari diawali dengan kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat. BPJS Kesehatan Jakarta Pusat ini bisa melayani sampai 350 pendaftar setiap hari. Dan itu adalah sehari jadi, hari itu kita mendaftar hari itu juga kartu peserta JKN kita jadi/bisa digunakan.
Apa yang menyebabkan antri. Banyak masyarakat yang belum mengerti prosedur pembuatan kartu JKN. Padahal selain mendaftar secara langsung, calon peserta juga bisa mendaftar di bank, atau mendaftar secara online, melalui internet. Bahkan calon peserta bisa mendaftar dan bisa mencetak sendiri kartu kepesertaan secara online untuk mendapatkan e-ID. Ini bisa mengurangi panjangnya antrean dan menghemat waktu. 

fasilitas yang dimiliki Puskesmas Cempaka Putih
Kunjungan selanjutnya adalah Puskesmas Cempaka Putih, yang mempunyai fasilitas menyamai rumah sakit, dan Rumah Sakit Persahabatan. #SahabatJKN disambut lansung oleh Direktur Utama RSP, dr, Mohammad Syahril Sp.P,MPH. 
RSP merupakan salah satu rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan. Sejak diberlakukannya program JKN hampir 90 persen pasien RSP adalah peserta JKN. Pada kesempatan itu, #sahabatJKN mendengarkan testimoni dari dua pasien (Ibu Saidah dan bapak Rohadi) yang berobat menggunakan JKN. 
Ibu Saidah, seorang buruh cuci, menceritakan pengalamannya saat menggunakan JPS, lalu beralih ke JKN ia merasakan manfaat yang sangat besar. Sedangkan bapak Rohadi, pensiunan POLRI, pengguna Askes yang melakukan operasi jantung dengan biaya yang dijamin sepenuhnya oleh BPJS.

Acara di RSP berakhir dengan dipersilahkan #sahabatJKN mengunjungi beberapa sudut rumah sakit, antara lain Instalasi Rawat Jalan, Griya Puspa, Mawar, Instalasi Pelayanan Sosial & Pasien Jaminan, dan BPJS Center.

Terimakasih Kemenkes atas undangan  Workshop Sosialisasi JKN ini, sudah pasti ini sangat berguna bagi #sahabatJKN (aku khususnya). Dan semoga #sahabatJKN sukses mensosialisasikan JKN ini kepada seluruh masyarakat agar masyarakat bisa terjamin kesehatannya dengan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.