kamunaku.com: Zakat dan Wakaf Sebagai Lifestyle

Zakat dan Wakaf Sebagai Lifestyle

Thursday, March 29, 2018

Jika mendengar kata "zakat dan wakaf" apa yang langsung terpikir oleh kita? 
Zakat adalah kewajiban umat Islam, rukun Islam ke 4! Wakaf adalah tanah!
Iya, keduanya benar. Tetapi sebenarnya zakat dan wakaf lebih luas dari itu pengertiannya. Zakaf selain membersihkan harta kita tetapi juga bisa membantu mengentaskan kemiskinan. Pernah ngga terpikir bahwa dengan zakat dan wakaf bisa menjadi pilar ekonomi syariah dan sekaligus intrumen ekonomi umat yang sangat potensial? 

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (Az zariyat : 19)
Dalam Lokalatih Agent of Change Zakat dan Wakaf dari Ditjen Bimas Islam kementrian Agamayang diadakan di Royal Pajajaran Hotel Bogor, menghadirkan beberapa narasumber yang mengupas tentang zakat dan wakaf ini, antara lain :
  1. Prof. DR. Muhammadiyah Amin, M. Ag, Direktur Jenderal Ditjen Bimas Islam.
  2. Drs, H. Tarmizi Tohor, MA, Sekretaris Ditjen Bimas Islam
  3. HM. Fuad Nasar, M.Sc, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
  4. Bahrul Hayat, Wakil Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Pembukaan Lokalatih. Dari kiri ke kanan: Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf H.M. Fuad Nasar, M.Sc, Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Dra. Hj. Andi Yasri, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Bogor, H. Nasri.
Dari beliau -beliau diketahui bahwa banyak masyarakat yang perlu di edukasi mengenai zakat dan wakaf. Dan meminta agar semua elemen masyarakat zakat bergerak bersama secara sinergi mencapai tujuan pengelolaan zakat.


Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam. Jumlah umat Islam di Indonesia mencapai 80%, ini merupakan jumlah umat Islam terbesar di dunia.
Berdasarkan penelitian BAZNAS-FEM IPB tahun 2010, potensi zakat nasional mencapai 217 Trilyun pertahun atau 3,4% dari total PDB.
Tetapi kenyataannya jumlah yang ada masih jauh dari setengah jumlah total penduduk Indonesia. Mengapa demikian?  Karena pengetahuan masyarakat tentang zakat dan wakaf masih sangat minim

Masih banyak orang yang memahami zakat sebatas pada zakat di bulan Ramadhan. Zakat fitrah dan zakat maal. Padahal ada banyak macam - macam zakat, antara lain zakat maal, zakat perdagangan, zakat industri, zakat tambang, zakat profesi, zakat tabungan dan sebagainya. 
Untuk zakat profesi/penghasilan, misalnya. Masih banyak masyarakat yang sebenarnya memiliki penghasilan yang cukup nishab tidak menunaikan zakatnya sebesar 2,5% perbulan. Ini dikarenakan orang tersebut belum menyadari zakat penghasilan ini. 

Seseorang yang terkena zakat penghasilan adalah yang penghasilannya mencapai nishab 653 kg beras atau setara dengan 85 gram emas. Dan nilai zakatnya adalah 2,5 persen. Jadi jika penghasilan sudah setara dengan 85 gram emas/tahun maka ia sudah wajib zakat sebesar 2,5 persen. Ini bisa dibayarkan setiap tahun atau setiap bulan. 
Nah, coba lihat lagi apakah penghasilan kita sudah cukup nishab?

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…..(Al baqarah : 267)
Dalam penyaluran zakat pemerintah mempunyai 2 lembaga otoritas zakat, yaitu Kementrian Agama dan BAZNas (Badan Amil Zakat Nasional) 
Akibat dari kesadaran orang - orang kaya (cukup nishab) untuk berzakat akan berkaitan dengan semakin membaiknya perekonomian suatu negara. Zakat bisa menopang dan melengkapi sektor sosial. Karena tidak semua bisa ditanggulangi oleh APBN. 

Salah satu contoh dari pengoptimalan dana zakat adalah peluncuran program kampung zakat, pada tahun 2018 ini. Adanya kampung zakat dimaksudkan untuk membantu pengentasan kemiskinan di daerah-daerah perbatasan.
Kampung zakat saat ini sudah ada di 7 lokasi di 7 propinsi di Indonesia. Yaitu:
1. Loserang (Nusa Tenggara Barat)
2. Raja Ampat (Papua Barat)
3. Halmahera (Maluku Utara)
4. Belu (NTT)
5. Sambas (Kalimantan Barat)
6. Seluma (Bengkulu)
7. Lebak (Banten)

Pemilihan lokasi Kampung Zakat ini berdasarkan 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).  
Selain zakat, wakaf juga mempunyai potensi yang luar biasa dalam meningkatkan ekonomi umat. Kalau zakat bersifat wajib,  hukum wakaf ini sunat muakad. Bersifat sangat dianjurkan untuk dikerjakan. 
Tetapi hampir sama dengan zakat,  masih banyak masyarakat yang minim pemahamannya mengenai wakaf. Kebanyakan masih menilai wakaf hanya dalam bentuk benda, tanah. Padahal kita bisa juga berwakaf dalam bentuk jasa, yaitu wakaf uang atau wakaf tunai. 

Untuk wakaf tunai sudah ada beberapa lembaga keuangan syariah/bank syariah yang ditunjuk sebagai penerima setoran wakaf uang (lks-pwu). Jadi, tinggal datang saja ke bank-bank syariah yang ditunjuk. Bank - bank syariah yang ditunjuk disebut Lembaga Keuangan Syariah - Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). 
Wakaf uang tidak dapat disetorkan kepada nadzir secara langsung, tetapi harus disetorkan melalui LKS-PWU. Dan tidak semua LKS dapat menerima wakaf uang, hanya LKS yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama berdasarkan saran dan pertimbagan BWI

15 bank  penerima setoran wakaf uang, yang disebut LKS-PWU, sebagai berikut:

1. Bank Muamalat Indonesia                    9. BPD Kalbar Syariah
2. Bank Syariah Mandiri                         10. BPD Jateng Syariah
3. Bank BNI Syariah                              11. BPD Kepri Riau Syariah
4. Bank Mega Syariah                            12. BPD Jatim Syariah
5. Bank DKI Syariah                              13. BPD Sumut Syariah
6. Bank BTN Syariah                              14. Bank CIMB Niaga Syariah
7. Bank Syariah Bukopin                        15. Panin Bank Syariah
8. BPD Jogya Syariah

Wakaf uang/tunai termasuk ke dalam wakaf produktif. Wakaf produktif adalah wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang – orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.

proses pembangunan rusunawa Bojonegoro. Sumber : Kemenag

Salah satu contoh wakaf produktif ada di Bojonegoro, dimana di tanah wakaf dibangun untuk rusunawa (rumah susun sederhana sewa). Rumah susun sederhana yang disewakan kepada masyarakat perkotaan yang tidak mampu membeli rumah atau yang ingin tinggal untuk sementara waktu (misalnya para mahasiswa, pekerja dan lain lainnya).
Hasil dari uang sewa kemudian dipergunakan lagi untuk mengembangkan wakaf. 
Ada juga wakaf produktif di Demak. Yang sebagian besar adalah lahan sawah. Setiap tahun hasil sawah tersebut dilelang kepada para petani. 
Hal - hal demikian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat dan wakaf sudah mulai dilakukan secara modern. Dan memang harus demikian. Karena selain kesadaran dari masyarakat akan zakat dan wakaf, kesiapan infrastruktur dan tenaga - tenaga ahli zakat wakaf juga dibutuhkan. 

Jadi kebayang ya bagaimana jika pengelolaan zakat dan wakaf dipadukan dan lebih lagi jika menjadi lifestyle masyarakat?
Akan sangat besar membantu meningkatkan ekonomi keuangan syariah.

6 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Terimakasih mba ulasannya. Semoga program-program Bimas Islam semakin baik kedepannya ya

    ReplyDelete
  3. Jaman sekarang tuh Zakat dan Wakaf emang lagi booming banget, dan sudah menjadi LifeStyle masa kini ya Mak..

    ReplyDelete
  4. Tertarik sama wakaf untuk pertanian, baru ada di demak tapinya ya

    ReplyDelete
  5. Wakaf Produktif dengan cara membangun Rusunawa beneran akan memberi manfaat yang sangat berlimpah hebat ya Bojonegoro.

    ReplyDelete
  6. Practicing sawm, or fasting, during the long stretch of Ramadan. Each one of the individuals who are not debilitated, older, voyaging, bleeding, pregnant, or nursing are relied upon to quick from nourishment, drink, and intercourse from sunup until nightfall. Youthful grown-ups are not required to quick until they arrive at adolescence. Fasting is viewed as a methods for self-control and cleansing.
    Itikaf for females

    ReplyDelete